Anda akan meminta LEGALISIR?

SILAKAN BACA

PERSYARATAN LEGALISIR

  1. ASLI Ijazah/Akta IV/Akta II/Transkrip Nilai/Sertifikat lain yang akan dilegalisir yang sudah di PRESS MIKA atau di-LAMINATING.
  2. Fotocopy Ijazah/Akta IV/Akta II/Transkrip Nilai/Sertifika lain yang akan dilegalisir masing-masing rangkap 11 (sebelas) lembar( 10 lembar untuk Pemohon danĀ  1 lembar untuk arsip).
  3. Asli dan Fotocopy dokumen dimasukkan stopmap.

TIDAK DAPAT DIPROSES

  1. Permohonan legalisir tanpa ASLI dokumen
  2. ASLI dokumen tidak di press mika / laminating

PENGAMBILAN LEGALISIR

  1. Mintalah Tanda Pengambilan Legalisir kepada petugas ketika menyerahkan berkas
  2. Pengambilan legalisir dapat diwakilkan sepanjang pihak yang mewakili dapat menyerahkan Tanda Pengambilan Legalisir kepada petugas.
  3. Legalisir yang tidak diambil lebih dari 3 bulan bukan menjadi tanggung jawab STAIN Ponorogo

Untuk diketahui :

Proses legalisir :

  1. Asli dokumen diperiksa keabsahan dan kelengkapan administrasinya
  2. Copy dokumen diberi cap legalisir dan dibubuhi tanggal
  3. Berkas diajukan kepada Kasubag Umum untuk di fiat / diberi paraf
  4. Berkas yang sudah diparaf diajukan kepada Ketua untuk ditandatangani
  5. Berkas yang sudah ditandatangani dikembalikan ke subag umum untuk dibubuhi stempel
  6. Berkas yang sudah distempel diambil masing-masing 1 lembar untuk arsip.
  7. Selesai


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.