Anda akan meminta LEGALISIR?
SILAKAN BACA
PERSYARATAN LEGALISIR
- ASLI Ijazah/Akta IV/Akta II/Transkrip Nilai/Sertifikat lain yang akan dilegalisir yang sudah di PRESS MIKA atau di-LAMINATING.
- Fotocopy Ijazah/Akta IV/Akta II/Transkrip Nilai/Sertifika lain yang akan dilegalisir masing-masing rangkap 11 (sebelas) lembar( 10 lembar untuk Pemohon dan 1 lembar untuk arsip).
- Asli dan Fotocopy dokumen dimasukkan stopmap.
TIDAK DAPAT DIPROSES
- Permohonan legalisir tanpa ASLI dokumen
- ASLI dokumen tidak di press mika / laminating
PENGAMBILAN LEGALISIR
- Mintalah Tanda Pengambilan Legalisir kepada petugas ketika menyerahkan berkas
- Pengambilan legalisir dapat diwakilkan sepanjang pihak yang mewakili dapat menyerahkan Tanda Pengambilan Legalisir kepada petugas.
- Legalisir yang tidak diambil lebih dari 3 bulan bukan menjadi tanggung jawab STAIN Ponorogo
Untuk diketahui :
Proses legalisir :
- Asli dokumen diperiksa keabsahan dan kelengkapan administrasinya
- Copy dokumen diberi cap legalisir dan dibubuhi tanggal
- Berkas diajukan kepada Kasubag Umum untuk di fiat / diberi paraf
- Berkas yang sudah diparaf diajukan kepada Ketua untuk ditandatangani
- Berkas yang sudah ditandatangani dikembalikan ke subag umum untuk dibubuhi stempel
- Berkas yang sudah distempel diambil masing-masing 1 lembar untuk arsip.
- Selesai